Senin, 22 Mei 2017

pertentangan Ahok dan Habib Rizieq




FOKUS BERITA:Ahok Divonis 2 Tahun

Jakarta - 
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi salah satu ahli yang bersaksi di sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan, Rizieq meminta majelis hakim segera menahan Ahok.
Rizieq menyebut Ahok berpotensi melarikan diri. Selain itu, Ahok disebut kerap mengulangi perbuatannya melakukan penodaan agama.
"Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al-Maidah, terus menghina para ulama," ujar Rizieq dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Juga terdakwa ini berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Jangan sampai menjadi penyesalan di kemudian hari, kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," tutur Rizieq.
Dalam persidangan, Rizieq sempat menyampaikan Ahok kerap menyindir-nyindir Al-Maidah 51 sebelum kejadian pidato di Kepulauan Seribu.
Rizieq mencontohkan, saat diwawancara media pada 30 Maret 2016, Ahok juga sempat menyebut soal Al-Maidah ayat 51. Hal lain adalah saat Ahok berpidato di kantor Partai NasDem.
"Tanggal 21 September, terdakwa ini di kantor DPP NasDem. Itu meminta lawan politiknya agar tidak memakai Surat Al-Maidah ayat 51," tutur Rizieq saat bersaksi.



(rna/dhn)
FOKUS BERITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar